UKK CBT Terkendala Kemampuan
Mengoperasikan Komputer
Berlakunya Kurikulum 2013 di sekolah terdampak pada tidakdiajarkanya materi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah menengah tingkat pertama, sebagai gantinya matapelajaran digantikan dengan prakarya. Meskipun dalam perjalanannya TIK masih di bacup dengan Permendikbud No. 45 Tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dan KKPI, permendikbud ini hadir sebagai refisi dari permendikbud nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013 karena terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku dikarenakan tidak masuk dalam struktur K13.
Peran Guru TIK yang semula tidak masuk dalam pelajaran di kelas hanya melakukan bimbingan terhadap guru dan di laboratorium komputer saja, dalam peraturan ini lebih menjelaskan secara rinci tugas pokok dan jumlah beban yang diberikan, sesuai yang diamanatkan dalam pasal 4 ayat 2 "Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester I (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang".
Harapan hadirnya permendikbud dapat memberikan angin segar bagi guru TIK dan KKPI, namun di lapangan situasinya tidak sesuai harapan dan memunculkan multi tafsir. Tidak hanya berhenti pada salah tafsir saja, dalam perkembangan pendataan guru dalam sistem dapodik ternyata sering menjadi masalah terganjalnya guru TIK dan KKPI untuk mendapatkan SKTPP sehingga tidak sedikit setiap saat guru TIK dan KKPI harus bersiap gigit jari tidak menerima TPP.
Dampak lain dari tidak adanya TIK di dalam struktur K13 berakibat pada tenaga pengajar yang mulai mengundurkan diri, dan pindah jalur mengajar/alih fungsi sesuai dengan ijazah sarjana yang di miliki. Bukan berarti guru TIK diam, guru TIK tetap berjuang dengan segala cara termasuk membentuk organisasi sebagai wadah perjuangan seperti IGTIKPGRI, AGTIKNAS.
Saat ini dengan sistem ujian berbasis komputer untuk ujian nasional, tentunya guru TIK masih menjadi pusat suksesnya kegiatan ujian nasional walau pun banyak kendala terutama terbatasnya sarana serta kemampuan, karena perlu diketahui banyak dari guru TIK yang merupakan guru dari lintas mata pelajaran namun memiliki kemampuan lebih di bidang TIK sehingga guru yang memiliki spesifikasi kemampuan TIK dipercaya untuk mengajar TIK. Namun tidak sedikit pula guru TIK memang asli sarjana TIK bahkan sebagaian juga ada yang rela mengupgrade kemampuan untuk belajar lagi tentang TIK.
Kekhawatiran ketika sekolah yang sudah melaksanakan K13 adalah guru masih harus melakukan pengenalan pada siswa yang akan mengikuti tes Computer Basic Test, karena perlu diketahui dengan diberlakukannya K13 secara automatis siswa dari sekolah dasar hingga menengah atas tidak akan mendapatkan materi TIK. Persoalan ini tidak bisa di anggap enteng begitu saja karena untuk posisi sekolah dengan kemampuan TIK dari siswa yang sama sekali belum mengenal mouse atau pun keyboard akan menjadi satu tantangan sendiri, kembali lagi TIK tetap harus diajarkan.
Untuk itu terobosan-terobosan agar siswa K13 tidak gaptek adalah dengan melakukan pembimbingan sesuai dengan harapan tertuang di permendikbud, tentunya karena tidak masuk dalam struktur kurikulum berarti harus jam efektif, bisa dilakukan di luar jam sekolah berupa kegiatan ekstra kurikuler atau menyisipkan di pembimbingan mata pelajaran tertentu yang membutuhkan kegiatan belajar di laboratorium TIK, misalkan siswa perlu browsing tentang negara-negara maju.
Siswa kelas 7 dan 8 SMP Negeri 2 Banyuwangi di tahun pelajaran 2017/2018 ini merupakan dua kelas dengan kurikulum 2013 berbeda dengan kelas 9 yang masih mempergunakan KTSP. Dengan demikian perhatian spesial tertuju pada pemberian materi TIK untuk kelas 7 dan 8. Semoga saja seusai UNBK tanggal 23 - 26 April nanti, guru pembimbing TIK dapat melaksanakan amanat permendiknas nomor 45 tahun 2015 dengan baik.