Dalam sambutannya, Bapak Suratno selaku Plt. Kadispendik menyampaikan bahwa Covid-19 belum sepenuhnya sirna di bumi blambangan. Disekelilig kita, di kampung-kampung dan di tempat umum masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dengan keadaan yang seperti ini masih dimungkinkan adanya penularan besar dan bahayanya Covid-19 yang dapat mengancam siapapun. Kenyataan ini merupakan salah satu sebab ketidakdisiplinan yng tampak jelas di masyarakat. Untuk itu guru sebagai garda depan pendidikan merupakan salah satu pioner untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan,
Selanjutnya Bapak Suratno menyampaikan paparan yang penting tentang peran kepala sekolah. Dimana peran kepala sekolah di masa pandemi ini merupakan sebuah peluang bagi kepala sekolah untuk menjadi pemimpin sekolah yang profesional dengan:
- Partisipatif, tegas dan bertujuan.
- mempunyai keterampilan, kemampuan dan kemauan untuk memajukan sekolah.
- memonitoring dan evaluasi belajar siswa.
Selain itu salah satu paparan lainnya adalah berupa perencanaan:
- komunikasi dan koordinasi dengan orangtua/walimurid.
- memverifikasi kemampuan guru dan siswa dalam penguasaan TIK.
- merancang solusi/revisi RKAS.
Setelah kegiatan zoom disampaikan surat edaran Dispendik Nomor: 421/4687/429.101/2020, dalam surat edaran tersebut ada 12 butir penyampaian, salah satunya adalah mulai Januari 2021, satuan pendidikan diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten Banyuwangi, memenuhi daftar periksa dan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali, dan mendapatkan persetujuan orang tua.
Berikut materi vidcon untuk di download/di simak saja:
- SE Dispendik Banyuwangi Nomor: 421/4687/429.101/2020. (download)
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 (download)