INFO PPDB SMP Negeri 2 Banyuwangi Tahun 2022
Dinas Pendidikan Banyuwangi pada tanggal 11 April 2022 di Aula Dinas Pendidikan Banyuwangi melakukan kegiatan sosialisasi PPDB tahun 2022. Kegiatan soialisasi ini dihadiri oleh sekitar 150 an operator sekolah se Kabupaten Banyuwangi. Terungkap dalam paparan PPDB tahun 2022, dasar hukum kegiatan PPDB masih mempergunakan Perda Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara PPDB pada jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021.
Jalur PPDB untuk tahun 2022 sama dengan tahun 2021 yang terdiri dari:
- Jalur Prestasi 30% (Nilai Rerata Raport 20%, Prestasi Akademik 5%, Prestasi Non akademik 5%). Ketentuan pada jalur prestasi ini adalah: calon peserta hanya memilih 1 sekolah, nilai rerata rapor mulai semester 7 sampai semester 11 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA ditambah nilai akreditasi sekolah. Jika terdapat nilai sama maka secara berurutan dipertimbangkan dari nilai Bahasa Indonesia, Matematika, IPA. Pada jalur Prestasi Akademik dan Non akademik yang di jadikan perhatian adalah piagam juara dan uji petik piagam juaranya.
- Jalur Afirmasi 15%. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta dari kalangan keluarga miskin/pra sejahtera, memiliki kartu KPS/PKH/BSM/KIP/PIP/KIS/Kartu Banyuwangi Belajar. Khusus untuk calon peserta didik yang mendaftar mempergunakan surat pernyataan miskin yang dikeluarkan dari desa tidak dapat diterima.
- Jalur Mutasi Orang Tua 5%, diperuntukkan bagi ASN, TNI/POLRI, BUMN/BUMD dibuktikan denngan SK mutasi (berlaku maksimal 2 tahun sejak SK terbit). Khusus jalur mutasi yang orang tuanya berprofesi selain ASN, TNI/POLRI, BUMD/BUMN harus memiliki surat keterangan pindah domisili dari Desa/Kelurahan setempat, dan surat keterangan TDP atau surat keterangan karyawan dari perusahaan, dan pemilihan sekolah tujan ditentukan oleh Dinas Pendidikan.
- Jalur Zonasi 50%. Jalur zonasi mempergunakan jarak
tempat tinggal peserta didik dengan SMP pilihan berbasis titik
koordinat. Dalam jalur zonasi calon peserta hanya dapat memilih 1
sekolah, jika calon peserta didik tidak masuk SMP yang diinginkan dalam
jalur zonasi maka calon peserta didik dapat mengganti SMP pilihan
lainnya. Tempat tinggal peserta didik merujuk pada dokumen KK dan
minimal telah tinggal pada alamat tersebut selama 1 tahun dari
pendaftara.
Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri secara online di website https://ppdb.banyuwangikab.go.id , adapun jadwal PPDB tahun 2022 yang didapat dari SIMPPEDAR (Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah sebagai berikut:
- Registrasi, tanggal 28 Maret – 23 Juni 2022
- Jalur Prestasi, tanggal 18 – 19 April 2022. Daftar Ulang 20 April 2022 untuk calon peserta didik yang diterima.
- Jalur Afirmasi & Mutasi Orangtua, 20 – 21 Juni 2022. Daftar Ulang 22 Juni 2022 untuk calon peserta didik yang diterima.
- Jalur Zonasi, 23 – 24 Juni 2022. Daftar Ulang 25 Juni 2022 untuk calon peserta didik yang diterima.
Bagi siswa yang memenuhi syarat dan lulus diperkenankan untuk mendaftar ulang dengan syarat sebagai berikut:
- Mengisi data buku induk dan data kesiswaan.
- Mengumpulkan foto copy KK (Kartu Keluarga) tanpa legalisir sebanyak 2 lembar.
- Mengumpulkan foto berwarna / hitam putih yang berseragam SD sebanyak 2 buah.
PPDB SMP Negeri 2 Banyuwangi Jalur Prestasi & Rapor |
PPDB SMP Negeri 2 Banyuwangi Jalur Prestasi & Rapor |
PPDB SMP Negeri 2 Banyuwangi Jalur Prestasi & Rapor |