VISI MISI SMP NEGERI 2 BANYUWANGI BERKARAKTER, BERPRESTASI, DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN

Minggu

KURIKULUM 2013 DISEDERHANAKAN

Poin Hasil Penyederhanaan 
Kurikulum 2013

KURIKULUM 2013
     Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, memutuskan mengoreksi Kurikulum 2013 untuk disederhanakan. Alasannya, beban penilaiannya dianggap terlalu besar.  "Sistem penilaian pada Kurikulum 2013 dengan penilaian autentik memberatkan guru karena waktunya habis hanya untuk melakukan penilaian," ujar Anies di Kudus, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4). Untuk itu, kata dia, disederhanakan supaya guru bisa menilai dengan mudah. Sekolah yang sebelumnya menerapkan Kurikulum 2013, kata dia, sekarang gurunya diikutkan dalam pelatihan. Jumlah guru yang diikutkan dalam pelatihan, kata dia, sebanyak 254.000 guru untuk dilatih melaksanakan kurikulum itu dengan cara yang baru. Sebetulnya, Kurikulum 2013 cukup baik, hanya saja ketika dilaksanakan serempak tanpa persiapan matang, menimbulkan masalah. Untuk itu, guna melaksanakan kurikulum dengan cara yang baru nantinya tentu harus ada pelatihan hingga semuanya benar-benar siap.
     Kesulitan guru untuk menilai kepribadian siswa pada Kurikulum 2013 kini dipermudah. Kini hanya guru agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang akan menilai sisi spiritual dan sosial siswa. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan, perubahan yang bakal terasa pada revisi Kurikulum 2013 adalah pada penyederhanaan penilaian siswa, khususnya di penilaian spiritual dan sosial. Pada tahun ajaran lalu, guru mengeluhkan penilaian siswa yang sangat kompleks, di mana guru Matematika sekalipun harus menilai sisi spiritual dan sosial siswa. ”Jadi nanti hanya guru PPKN dan guru agama yang akan menilai. Tapi jika ada siswa yang mencontek di pelajaran Matematika guru itu bisa melaporkannya ke guru Agama atau PPKN itu,” katanya kemarin.
     Totok menjelaskan, nama kurikulum tidak akan mengalami perubahan. Kemendikbud akan tetap memakai nama Kurikulum 2013 dan diterapkan secara nasional. Kemendikbud tahun ini juga akan mengubah sistem pada proses berpikir anak. Kalau dulu siswa SD hanya akan diajari sebatas kemampuan memahami, SMP menganalisis dan siswa SMP harus sudah bisa menciptakan. Kemendikbud mengubahnya dengan menggabungkan ketiga kemampuan itu di semua jenjang. Siswa SD pun boleh menciptakan sesuatu karena mereka akan terbiasa berpikir ilmiah.

Berikut poin-poin penting revisi Kurikulum 2013.
  1. Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru. Pada K13 versi lawas, seluruh guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru. Dalam skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja. Kendati demikian, guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. Seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.
  2. Proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem pembatasan. Yaitu, anak SD sampai memahami, SMP menganalisis, dan SMA mencipta. Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir sampai tahap penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usia.
  3. Teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan dalam pembelajaran.
  4. Struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah. Secara umum tidak banyak perubahan pada Kurikulum 2013 edisi revisi kali ini, Namun Kemendikbud berharap para pelatih bisa menyajikan unsur kebaruan dalam K13 versi revisi itu. “ K13 versi baru ini tetap mendukung proses belajar di kelas yang menyenangkan,” Ujar Totok.
     Mantan kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud itu menambahkan, narasurmber Nasional (NN) dan Instruktur Nasional (IN) yang kemarin juga resmi dikukuhkan dituntut harus bisa berperan maksimal. Sehingga nanti ketika melatih guru di tingkat provinsi atau sekolah tidak mengalami hambatan.

Tidak ada komentar: