Poin Hasil Penyederhanaan
Kurikulum 2013
KURIKULUM 2013 |
Kesulitan guru untuk menilai
kepribadian siswa pada Kurikulum 2013 kini dipermudah. Kini hanya guru agama
dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang akan menilai sisi
spiritual dan sosial siswa. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok
Suprayitno mengatakan, perubahan yang bakal terasa pada revisi Kurikulum 2013
adalah pada penyederhanaan penilaian siswa, khususnya di penilaian spiritual
dan sosial. Pada tahun ajaran lalu, guru mengeluhkan penilaian siswa yang sangat kompleks,
di mana guru Matematika sekalipun harus menilai sisi spiritual dan sosial
siswa. ”Jadi nanti hanya guru PPKN dan guru agama yang akan menilai. Tapi jika
ada siswa yang mencontek di pelajaran Matematika guru itu bisa melaporkannya ke
guru Agama atau PPKN itu,” katanya kemarin.
Totok menjelaskan, nama kurikulum
tidak akan mengalami perubahan. Kemendikbud akan tetap memakai nama Kurikulum
2013 dan diterapkan secara nasional. Kemendikbud tahun ini juga akan mengubah
sistem pada proses berpikir anak. Kalau dulu siswa SD hanya akan diajari
sebatas kemampuan memahami, SMP menganalisis dan siswa SMP harus sudah bisa
menciptakan. Kemendikbud mengubahnya dengan menggabungkan ketiga kemampuan itu di semua
jenjang. Siswa SD pun boleh menciptakan sesuatu karena mereka akan terbiasa
berpikir ilmiah.
Berikut poin-poin penting revisi
Kurikulum 2013.
- Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru. Pada K13 versi lawas, seluruh guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru. Dalam skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja. Kendati demikian, guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. Seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.
- Proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem pembatasan. Yaitu, anak SD sampai memahami, SMP menganalisis, dan SMA mencipta. Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir sampai tahap penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usia.
- Teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan dalam pembelajaran.
- Struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah. Secara umum tidak banyak perubahan pada Kurikulum 2013 edisi revisi kali ini, Namun Kemendikbud berharap para pelatih bisa menyajikan unsur kebaruan dalam K13 versi revisi itu. “ K13 versi baru ini tetap mendukung proses belajar di kelas yang menyenangkan,” Ujar Totok.
Mantan kepala Biro Kepegawaian
Kemendikbud itu menambahkan, narasurmber Nasional (NN) dan Instruktur Nasional
(IN) yang kemarin juga resmi dikukuhkan dituntut harus bisa berperan maksimal.
Sehingga nanti ketika melatih guru di tingkat provinsi atau sekolah tidak
mengalami hambatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar