Memaksimalkan Ruang Teduh Sekolah
(Catatan Lomba Eco School SMP Negeri 2 Banyuwangi 2017)
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) dalam pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang diartikan sebagai area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah, mau pun yang sengaja di tanam. RTH bagi
masyarakat Banyuwangi khususnya wilayah perkotaannya merupakan satu kebutuhan
yang memang harus disediakan oleh pemerintah daerah mengingat dalam perundangan
disebutkan wilayah perkotaan setidaknya memiliki 30% dari luas wilayah kota dan
RTH publik 20% dari luas wilayah kota.
Menyikapi sepotong perundangan tentang Penataan Ruang, SMP Negeri 2 Banyuwangi menerjemahkan dengan melakukan kegiatan lomba antar kelas yang mengusung tema SMP Negeri 2 Banyuwangi Eco School. Kegiatan ini diadakan pada awal bulan September hingga berakhir pada tanggal 16 September 2017, adapun juri yang di tunjuk oleh sekolah berasal dari Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi serta anggota Komite Sekolah. Harapannya dari kegiatan lomba ini sekolah dapat melakukan pembinaan pada siswa untuk senantiasa memiliki kesadaran tentang perlunya memperhatikan lingkungan hidup agar terlihat asri, hijau dan bersih.
Ternyata kegiatan lomba ini juga mendapatkan sambutan positif dari kalangan orang tua yang tergabung dalam paguyuban kelas, saat-saat terakhir akan dilakukan penilaian geliat paguyuban, walikelas dan siswa bersatu padu melakukan kegiatan dengan melakukan penanaman tumbuhan hias, penataan ruang kelas, membuat taman mini di luar kelas, membuat vertical garden dan menciptakan kelas tanpa noda.
SMP Negeri 2 Banyuwangi: Kelasku Harus Baik |
SMP Negeri 2 Banyuwangi: Wali Kelas Siaga |
Siswa dan Guru SMP Negeri 2 Banyuwangi: Bersantai dulu |
SMP Negeri 2 Banyuwangi: Menata Taman Mini Kelas |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar