Kabupaten Banyuwangi Mengeluarkan Surat Edaran
Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di Rumah
Akhirnya, melalui diskusi yang panjang. Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 421/1251/429.101/SE/2020 tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di Rumah, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bapak Suratno, S.Pd, M.Pd. Dasar dikeluarkan surat edaran tersebut dengan menimbang dan memperhatikan:
- Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19);
- Transkrip pernyataan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor Minggu 15 Maret 2020;
- Petunjuk Gubernur Provinsi Jawa Timur Minggu, 15 Maret 2020; dan
- Surat Edaran Bupati Banyuwangi, 16 Maret 2020;
Dengan adanya dasar surat edaran tersebut berarti secara legal formal dipastikan untuk siswa siswi dapat melakukan aktivitas belajar di rumah namun untuk kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masih tetap masuk sekolah sesuai jam kerja dengan memantau aktivitas belajar siswa, menyelesaikan administrasi guru/sekolah, meningkatkan kompetensi guru, dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga/dinas terkait.
Perlu diperhatikan, pengalihan kegiatan belajar di rumah masing-masing (stay at home) mulai tanggal 16-29 Maret 2020. Untuk itu seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah sesuai jadwal dengan mengerjakan tugas yang diberikan guru dan pemantauan orang tua dengan ketentuan untuk pembelajaran SD/SMP bisa memanfaatkan kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui website: belajar.kemdikbud.go.id, ruangguru.com dan platform pembelajaran online lainnya.
Selain itu untuk menyikapi perkembangan kasus penyakit COVID-19 dan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kasus penyakit tersebut, pemerintah kabupaten Banyuwangi kepada Kepala SKPD/Direktur Perbankan/BUMN/BUMD/Instansi Vertikal menghimbau masyarakat untuk meningkatkan 17 jenis kewaspadaan terhadap penularan dan penyebaran COVID-19 melalui langkah antisipasi dan deteksi dini, diantaranya dengan Melakukan
sosialisasi dan edukasi yang benar terkait penyakit ini supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat; Menggerakkan
masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ini
dengan menggalakkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), GERMAS
(Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) dan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) serta
mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi makanan dan minuman tradisional yang menyehatkan; Melaksanakan
proses pembelajaran semua jenjang pendidikan di rumahmasing-masing
mulai tanggal 16 – 29 Maret 2020; Memerintahkan
kepada seluruh Kantor Institusi Pemerintah/Swasta dan Pengelola
Tempat Pelayanan Publik serta Tempat-Tempat Umum (TTU) termasuk
destinasi wisata untuk meningkatkan kualitas sanitasi kantor dan lingkungannya
termasuk menyiapkan sabun cuci tangan beserta kelengkapannya
bagi karyawan dan pengunjung (dirumuskan terkait destinasi wisata). (dikutip dari surat edaran Bupati Banyuwangi Nomor : 050/ /429.012/2020 perihal Kewaspadaan Terhadap Penyakit Covid-19)
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi |
Suasana Membahas Stay at Home Kab. Banyuwangi |
Bupati Banyuwangi, 15 Maret 2020 |
Pendopo Kab. Banyuwangi |
1 komentar:
ayo daftar di agen365*com :D
WA : +85587781483
Posting Komentar