VISI MISI SMP NEGERI 2 BANYUWANGI BERKARAKTER, BERPRESTASI, DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN

Senin

COVID - 19

Kabupaten Banyuwangi Mengeluarkan Surat Edaran
Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di Rumah

    Akhirnya, melalui diskusi yang panjang. Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 421/1251/429.101/SE/2020 tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di Rumah, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bapak Suratno, S.Pd, M.Pd. Dasar dikeluarkan surat edaran tersebut dengan menimbang dan memperhatikan:
  1. Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus  Disease  (COVID-19);
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus  Disease  (COVID-19);
  3. Transkrip pernyataan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor Minggu 15 Maret 2020;
  4. Petunjuk Gubernur Provinsi Jawa Timur Minggu, 15 Maret 2020; dan
  5. Surat Edaran Bupati Banyuwangi, 16 Maret 2020;
    Dengan adanya dasar surat edaran tersebut berarti secara legal formal dipastikan untuk siswa siswi dapat melakukan aktivitas belajar di rumah namun untuk kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masih tetap masuk sekolah sesuai jam kerja dengan memantau aktivitas belajar siswa, menyelesaikan administrasi guru/sekolah, meningkatkan kompetensi guru, dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga/dinas terkait. 
    Perlu diperhatikan, pengalihan kegiatan belajar di rumah masing-masing (stay at home) mulai tanggal 16-29 Maret 2020. Untuk itu seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah sesuai jadwal dengan mengerjakan tugas yang diberikan guru dan pemantauan orang tua dengan ketentuan untuk pembelajaran SD/SMP bisa memanfaatkan kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui website: belajar.kemdikbud.go.id, ruangguru.com dan platform pembelajaran online lainnya.
    Selain itu untuk menyikapi perkembangan kasus penyakit COVID-19 dan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kasus penyakit tersebut, pemerintah kabupaten Banyuwangi kepada Kepala SKPD/Direktur Perbankan/BUMN/BUMD/Instansi Vertikal menghimbau masyarakat untuk meningkatkan 17 jenis kewaspadaan terhadap penularan dan penyebaran COVID-19 melalui langkah antisipasi dan deteksi dini, diantaranya dengan Melakukan sosialisasi dan edukasi yang benar terkait penyakit ini supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat; Menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ini dengan menggalakkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) dan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) serta mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi makanan dan minuman tradisional yang menyehatkan; Melaksanakan proses pembelajaran semua jenjang pendidikan di rumahmasing-masing mulai tanggal 16 – 29 Maret 2020; Memerintahkan kepada seluruh Kantor Institusi Pemerintah/Swasta dan Pengelola Tempat Pelayanan Publik serta Tempat-Tempat Umum (TTU) termasuk destinasi wisata untuk meningkatkan kualitas sanitasi kantor dan lingkungannya termasuk menyiapkan sabun cuci tangan beserta kelengkapannya bagi karyawan dan pengunjung (dirumuskan terkait destinasi wisata). (dikutip dari surat edaran Bupati Banyuwangi Nomor : 050/     /429.012/2020 perihal Kewaspadaan Terhadap Penyakit Covid-19)
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi
Suasana Membahas Stay at Home Kab. Banyuwangi
Bupati Banyuwangi, 15 Maret 2020
Pendopo Kab. Banyuwangi




1 komentar:

miao sai mengatakan...


ayo daftar di agen365*com :D
WA : +85587781483